1.
Melanjutakan pengembangan perkebunan kelapa
sawit dengan mengacu pada penerapan konsep perkebunan kelapa sawit
berkelanjutan dengan cara : meningkatkan ketaatan pada ketentuan yang berlaku,
menerapkan Good Agriculture Practics (GAP), serta mengembangkan pendekatan yang
berorientasi bertambahnya akses terhadap kesempatan kerja, kesempatan berusaha,
menjadi petani peserta melalui pembangunan pola kemitraan berkelanjutan. Ke
depan secara berkelanjutan, paradigm yang selama ini “ mengejar lahan “ harus
berubah dan naik kelas menjadi “ mengejar produktivitas
“ Pendalaman ke hulu yakni
mengembangkan industri alat dan mesin sangat diperlukan baik untuk mendukung
peningkatan produktivitas maupun untuk menjamin kelanjutan agribisnis minyak
kelapa sawit khususnya membangun kemampuan dan kecepatan merespon perubahan
pasar dan iklim ke depan. Perubahan tehnologi ( inovasi ) sebagai sumber
pertumbuhan CPO akan lebih banyak bersumber dari agribisnis hulu tersebut.
2.
Memperluas jangkauan peranan pengembangan
perkebunan kelapa sawit terhadap pembangunan daerah, dengan cara pengembangan
di sekitar wilayah-wilayah perkebunan kelapa sawit yang telah ada ( pengutuhan
) dan ke wilayah-wilayah bukaan baru, dalam wadah polan kemitraan
berkelanjutan.
3.
Meningkatkan manfaat pengembangan perkebunan
kelapa sawit dengan cara disamping melanjutkan kegiatan perluasan dan
peremajaan, juga peningkatan produktivitas, pengembangan industri
hilir,pemanfaatan limbah dan hasil samping, serta optimasi pemanfaatan
sumberdaya yang tersedia, baik pada tahap awal kegiatan peremajaan maupun
pengembangan baru. Pendalaman ke hilir ( down
stream agribusiness ) perlu dipercepat untuk mengolah CPO menjadi
produk-produk setengah jadi ( semi-finish
product ). Indonesia jangan hanya puas menjadi produsen terbesar bahan
mentah ( seller’s market ) tetapi
harus merebut menjadi produsen terbesar produk-produk minyak kelapa sawit ( buyer’s market ). Selain untuk merebut
nilai tambah yang besar pada agribisnis hilir, pendalaman ke hilir tersebut
juga untuk menyelamatkan produksi CPO sekaligus mengembangkan kemampuan
merespon perubahan pasar secara berkelanjutan.
4.
Mendukung program pengembangan energy
alternative, dengan tetap menjaga pemenuhan kebutuhan untuk bahan baku industry
pangan dan industry oleochemical, dengan cara meningkatkan laju pengembangan
perkebunan kelapa sawit.
Arah Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan
Perkebunan Kelapa Sawit.
Sebagai rincian dari
kebijakan umum pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dimaksud, sebagai acuan
langkah pelaksanaanya, maka berikut ini disampaikan arah kebijakan pelaksanaan
pembangunan perkebunan kelapa sawit .
1. Kebijakan Pengembangan Usaha ;
2. Kebijakan Pembangunan Perkebunan Rakyat
melalui Program Revitalisasi;
3. Kebijakan Pengembangan Produktivitas;
4. Kebijakan Penggunaan dan Penyebaran Bahan
Tanaman Unggul;
5. Kebijakan Pengendalian Orgasme Penggangu
Tanaman (OPT ) Terpadu;
6. Kebijakan Pemanfaatan Potensi dan Peluang;
7. Kebijakan Penerapan Pembangunan Perkebunan
Kelapa Sawit Berkelanjutan;
8. Kebijakan Pengembangan Infrastruktur;
9. Kebijakan Pengembangan Kemitraan Usaha
Berkelanjutan:
10. Kebijakan Pengembangan Dukungan Sumber Daya
Manusia ( SDM );
11. Kebijakan Pengembangan Sistem Informasi;
Program Pembangunan Perkebunan Kelapa
Sawit.
Dalam mendukung peran sub sektor perkebunan, agribisnis
kelapa sawit memegang peranan yang cukup penting terutama untuk menciptakan
landasan ekonomi yang kokoh. Dengan kebijakan yang dirumuskan diatas, maka
program pembangunan kelapa sawit di Provinsi Riau akan mencakup upaya-upaya
sebagai berikut:
1.
Sosilisasi dan penerapan SNI mutu benih dan
system pengendalian mutu benih untuk
menghindari pemalsuan bahan tanaman.
2.
Pembinaan dan pengembangan usaha penangkaran
bahan tanaman dengan system waralaba untuk menghindari pemalsuan bahan tanaman.
3.
Pemanfaatan dan perbaikan lahan marjinal untuk
pengembangan perkebunan kelapa sawit serta penerapan pemupukan sesuai dengan
spesifik lokasi.
4.
Sosialisasi dan penerapan Visi 35:26 Tahun 2020
( Produksi 35 ton TBS/Ha/Tahun dan Rendemen CPO 26% ).
5.
Memfungsikan petugas pendamping agar pekebun
dapat menerapkan GAP ( Good Agriculture
Practices) dan GMP ( good Management
Practices).
6.
Sosialisasi dan mendorong pelaku usaha
perkebunan kelapa sawit untuk menerapkan prinsip dan criteria ISPO (Indonesian Sustainable Oil Palm ) melalui
Penilai Usaha Perkebunan sebagai prasyarat sesuai Permentan No.
07/Permentan/OT.140/2/2009 tanggal 4 februari 2009 tentang Pedoman Penilaian
Usaha Perkebunan.
7.
Penumbuhan dan pengembangan kesadaran dan
kemampuan petani dalam pengendalian Orgasme Penggangu Tanaman ( OPT )kelapa
sawit sebagai bagian system usaha taninya.
8.
Pemasyarakatan dan pelembagaan Pengendalian Hama
Terpadu ( PHT )kelapa sawit serta penyediaan pedoman penerapan agen hayati
untuk pengedalian OPT kelapa Sawit.
9.
Membuat mapping dan zoning antara luas areal
kelapa sawit dengan jumlah /kapasitas olah PKS ( Pabrik Kelapa Sawit )dalam
suatu kawasan tertentu, khususnya untuk kawasan pengembangan industri kelapa
sawit di setiap kabupaten.
10.
Pengembangan layanan penunjang agribisnis kelapa
sawit seperti saran produksi, alsintan, teknologi dan permodalan, serta
mendorong bersama instansi terkait mewujudkan Industri Hilir Kelapa Sawit (
IHKS ) Dumain dan Kula Enok.
11.
Menfasilitasi terbangunnya infrastuktur untuk
mendukung pembangunan kelapa sawit di daerah tertinggal, wilayah khusus lainya.
12.
Pendidikan, Pelatihan dan magang petani maupun
petugas, serta mendorong Perguruan Tinggi di Provinsi Riau untuk menyediakan
SDM spesialis perkebunan Kelapa sawit.
13.
Pendampingan dan pengawalan implementasi
teknologi dan kelembagaan, dengan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten.
14.
Fasilitas penghimpunan dana peremajaan dalam
rangka keberlanjutan usaha.
15.
Pemantapan kelembagaan yang mendukung
pengembangan agribisnis kelapa sawit
Arah kebijakan yang dijabarkan dalam program-program diatas
ditampilkan dengan didahului keragaman pembangunan perkebunan kelapa sawit di
Provinsi Riau, merupakan arahan umum dengan maksud dapat menjadi landasan
penjabaran kepada langkah-langkah pelaksanaan sesuai dengan fungsi dan kepentingan
masing-masing pihak terkait, terutama bagi rangka mencapai visi perkebunan
yaitu : Terwujudnya Kebun Untuk Kesejahteraan Masyarakat Riau Tahun 2020,
dengan tetap menyemarakan motto: Perkebunan Rakyat sebagai ; “ tulang punggung “ , Perkebunan Besar
Negara sebagai “ penunjang” , dan
Perkebunan Besar Swasta sebagai “ pelengkap
“ Pembangunan Perkebunan di Provinsi Riau.