DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
KABUPATEN ROKAN HILIR
PENGUMUMAN
Nomor
: 518/ KUKM/2012/174
Dalam rangka
proses pembenahan koperasi tidak aktif di Kabupaten Rokan Hilir dan berdasarkan
Monitoring dan Evluasi yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Kabupaten Rokan Hilir tentang keberadaan dan kedudukan koperasi
diwilayah Kabupaten Rokan Hilir dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Koperasi
yang tidak melaksanakan ketentuan Undang-undang Koperasi Nomor : 25 Tahun 1992
dan atau tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi yang
bersangkutan; atau
2. Kedudukan
dan anggota koperasi sudah tidak ditemukan lagi; atau
3. Koperasi
tidak melaksanakan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 (dua) tahun
berturut-turut sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Sesuai dengan ketentuan
diatas diumumkan koperasi tidak aktif dalam proses pembenahan yang selanjutnya
akan kami laksanakan proses pembubaran di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang
tersebar di 13 kecamatan, dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Apabila
pengurus / badan pengawas/ anggota koperasi/ pihak ketiga keberatan akan proses
pembubaran ini dapat mengajukan atu melaporkan keberatan secara tertulis ke
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hilir;
2. Waktu
pengajuan keberatan tersebut paling lambat 2(dua) bulan sejak tanggal
pembubaran ini, dan apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak
mengajukan keberatan maka dianggap menyetujui proses pembubaran koperasi ini;
3. Daftar
koperasi yang akan dibubarkan terlampir dalam berkas pengumuman ini.
Demikian
disampaikan untuk dapat dimaklumi dan berlaku sejak tanggal diumumkan, atas
perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.
Bagansiapiapi, 23 juni 2013
An. MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENEGAH
c/q. BUPATI ROKAN HILIR
ub. Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Kabupaten Rokan Hilir
Dto
Ir. NAHROWI
Pembina
Utama Muda
NIP. 19601204 19903 1 002